Azura Team • 2024-10-29
Azura Labs - Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah Apple gagal memenuhi komitmen investasinya di Indonesia yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan data yang diperoleh, Apple telah berkomitmen untuk menginvestasikan sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia. Namun, hingga saat ini, perusahaan raksasa teknologi itu baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun. Artinya, masih terdapat selisih sebesar Rp 240 miliar yang belum dipenuhi.
Kegagalan Apple dalam memenuhi komitmen investasi ini menjadi alasan utama mengapa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 tidak dapat diterbitkan. Tanpa sertifikasi TKDN, penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia dinyatakan ilegal.
Kasus ini juga menunjukkan semakin kuatnya posisi pemerintah dalam bernegosiasi dengan perusahaan multinasional. Dengan adanya peraturan TKDN, pemerintah memiliki alat untuk mendorong investasi yang lebih besar dan transfer teknologi dari perusahaan asing.
Larangan penjualan iPhone 16 memberikan peluang bagi merek smartphone lokal untuk memperluas pangsa pasar. Konsumen yang sebelumnya merupakan pengguna setia Apple mungkin akan beralih ke merek lokal yang menawarkan spesifikasi dan fitur yang tidak jauh berbeda.
Keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang penjualan iPhone 16 menjadi sorotan dunia. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di suatu negara, bahkan bagi perusahaan sebesar Apple. Di sisi lain, keputusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pertumbuhan industri teknologi dalam negeri.
Baca Juga :
PT. INSAN MEMBANGUN BANGSA
Jl. Lumbungsari V no 3 Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Kode Pos 50198